PERATURAN
PERMAINAN CATUR FIDE
Teks bahasa Inggris adalah versi yang otentik dari Peraturan Permainan
Catur FIDE, yang disahkan pada Kongres FIDE ke-79 di Dresden (Jerman),
November 2008, mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2009.
PENDAHULUAN
Peraturan
Pertandingan Catur tidak bisa mencakup semua kemungkinan masalah yang
mungkin timbul selama permainan, juga tidak bisa mengatur semua masalah
administratif. Bila terdapat kasus yang tidak diatur oleh secara rinci
dalam salah satu Pasal dari Peraturan ini, keputusan yang tepat masih mungkin dicapai dengan menelaah situasi yang mirip yang
dibahas dalam peraturan ini. Peraturan menganggap bahwa wasit memiliki
kompetensi yang diperlukan, pertimbangan sehat dan objektivitas mutlak.
Peraturan yang terlalu rinci akan membatasi kebebasan penilaian wasit
yang menghalanginya dalam menemukan penyelesaian suatu permasalahan
berdasarkan rasa keadilan, nalar serta faktor khusus.
FIDE
menghimbau semua pemain Federasi catur untuk menerima pandangan ini.
Setiap federasi anggota bebas untuk memperkenalkan aturan-aturan yang
lebih rinci asalkan:
a) tidak bertentangan sedikitpun dengan resmi FIDE
b) hanya berlaku terbatas pada wilayah federasi tersebut
c) tidak berlaku untuk pertandingan resmi FIDE, atau kejuaraan atau kualifikasi, turnamen gelar atau rating FIDE.
PERATURAN DASAR PERMAINAN
Pasal 1:
Bentuk dan tujuan permainan catur
1.1. Permainan
catur yang dimainkan antara dua pihak dengan memindahkan buah catur
mereka bergantian di atas papan bujur sangkar yang dinamakan 'papan
catur'. Pemain dengan bidak putih memulai permainan. Seorang pemain
dikatakan 'giliran melangkah’, ketika lawannya sudah selesai melangkah..
(Lihat Pasal 6.7)
1.2. Tujuan
dari setiap pemain adalah menyerang raja lawan sedemikian rupa sehingga
lawan tidak memiliki langkah sah lagi. Pemain yang mencapai tujuan ini
dikatakan telah 'me-mat-kan' raja lawan dan memenangkan permainan.
Membiarkan raja sendiri diserang buah lawan, atau menjalankan raja
sendiri untuk diserang raja lawan dan juga ‘memukul’ raja lawan
tidak diperbolehkan. Lawan yang rajanya sudah ‘di-mat-kan’ tersebut
adalah pihak yang kalah.
1.3. Jika posisi demikian dimana tidak ada pemain yang bias me-mat-kan lawannya, pertandingan berakhir remis.
Pasal 2:
Posisi awal dari bidak-bidak pada papan catur
2.1. Papan
catur ini terdiri dari 8 x 8 persilangan dari 64 kotak sama besar, yang
silih berganti berwarna terang (petak 'putih') dan gelap (petak
'hitam'). Papan catur ditempatkan antara dua pemain sedemikian rupa
sehingga petak sudut disebelah kanan pemain berwarna putih.
2.2. Pada
awal permainan, seorang pemain memiliki 16 buah catur berwarna terang
(buah catur putih), yang lain memiliki 16 buah catur yang berwarna gelap
(buah catur hitam).
· Buah catur dimaksud adalah sebagai berikut:
· Satu raja putih, biasanya ditandai dengan symbol
· Satu menteri putih, biasanya ditandai dengan symbol
· Dua benteng putih, biasanya ditandai dengan symbol
· Dua gajah putih, biasanya ditandai dengan symbol
· Dua kuda putih, biasanya ditandai dengan symbol
· Delapan bidak putih, biasanya ditandai dengan symbol
· Buah catur dimaksud adalah sebagai berikut:
· Satu raja hitam, biasanya ditandai dengan symbol
· Satu menteri hitam, biasanya ditandai dengan symbol
· Dua benteng hitam, biasanya ditandai dengan symbol
· Dua gajah hitam, biasanya ditandai dengan symbol
· Dua kuda hitam, biasanya ditandai dengan symbol
· Delapan bidak itam, biasanya ditandai dengan symbol
2.3. Posisi awal semua buah pada papan catur adalah sebagai berikut:
2.4. Delapan
kolom kotak vertikal disebut 'lajur’. Delapan jajaran petak horizontal
disebut 'baris'. Jajaran petak sewarna yang mnyerong dari tepi ke tepi
papan catur disebut 'diagonal'.
Pasal 3:
Cara Melangkah Buah Catur
3.1. Tidak diperkenankan melangkahkan buah catur ke petak yang diduduki oleh buah yang sama warna. Jika buah catur dijalankan ke petak yang diduduki oleh buah catur lawan, maka buah catur lawan itu dipikul dan
disingkirkan keluar papan catur sebagai bagian dari langkah tersebut..
Buah catur dikatakan menyerang buah catur lawan jika buah itu bias
memukul ke petak itu sesuai pasal 3.2-3.8.
3.2. Gajah dapat melangkah ke petak sepanjang diagonal yang ditempatinya.
3.3. Benteng boleh melangkah ke setiap petak sepanjang lajur, baris atau diagonal yang ditempatinya.
3.4. Menteri boleh melangkah ke setiap petak sepanjang lajur, baris atau diagonal yang ditempatinya
3.5. Ketika membuat langkah ini gajah, benteng atau menteri tidak boleh melompati buah catur lain.
3.6. Kuda melangkah ke petak terdekat dari tempatnya berada, tetapi tidak pada lajur, baris atau diagonal yang sama.
3.7. a. Bidak boleh melangkah maju ke petak kosong dari tempatnya berada sepanjang lajur, atau
b. Pada
langkah pertamanya, tidak boleh maju seperti pada butir (a), atau dia
boieh maju sejauh dua petak sepanjang lajur, asal saja petak-petak itu
kosong, atau
c. Bidak
boleh dijalankan ke petak yang diduduki buah lawan yang terletak pada
diagonal di depannya pada lajur berdekatan, sambil memukul buah itu.
d. Bidak
yang menyerang petak yang dilintasi oleh bidak lawan yang maju dua
petak dari tempat awalnya, boleh memukul bidak lawan tersebut
seolah-olah bidak itu dimajukan hanya satu petak. Pemukulan ini hanya
sah dilakukan sebagai jawaban langsung terhadap langkah maju tadi dan
dinamakan pemukulan "es passant"
e. Bila
sebuah bidak mencapai petak terakhir dalam perjalanannya, bidak itu
harus segera ditukar, sebagai bagian dari langkah yang sama, dengan
Menteri, Benteng, Gajah atau Kuda yang sewarna dengan bidak itu. Pilihan
pemain (pemilik bidak) tidak terbatas pada buah catur yang sudah
dipukul sebelumnya. Penukaran bidak ini dengan buah catur lain itu
dinamakan "promosi" clan buah catur yang promosi itu segera mempunyai
kekuatan.
3.8. a. Ada dua cara melangkahkan Raja, yaitu :
i. Melangkah ke petak sekelilingnya yang tidak terancam oleh buah lawan
ii. "rokade".
Ini merupakan langkah gabungan Raja dengan salah satu Benteng yang
sewarna pada baris yang sama, dan dihitung sebagai langkah tunggal dari
Raja dan dilakukan sebagai berikut : Raja dipindahkan dari petak awainya
sejauh dua patak ke arah Benteng, kemudian Benteng itu dipindahkan
melewati Raja ke petak yang baru saja dilangkahi Raja
(1) Hak untuk rokade hilang :
a. Jika Raja sudah pernah dilangkahkan, atau
b. Dengan Benteng yang pernah dilangkahkan
(2) Rokade terhalang unntuk sementara waktu
a. Jika
petak awal Raja atau petak yang dilintasinya atau petak yang akan
didudukinya, diserang oleh satu atau lebih buah catur lawan, atau
b. Jika ada buah catur lain antara Raja dengan Benteng yang akan melakukan rokade
3.9. Raja
dikatakan kena skak, bilamana dirinya diserang oleh satu atau lebih
buah catur lawan; walau buah lawan itu sendiri tidak bisa digerakkan ke
petak itu karena Rajanya sendiri akan terkena skak pula. Tidak
diperkenankan menjalankan buah catur yang mengakibatkan Raja sendiri
terkena skak buah catur lawan.
Pasal 4.- Tata Cara Menjalankan Buah
4.1. Setiap langkah hanya boleh dijalankan dengan satu tangan.
4.2. Asalkan
saja seorang pemain terlebih dahulu menyatakan maksudnya (misalnya
dengan berkata "maaf'. ("j'adoube"), maka pemain yang giliran melangkah
boleh membetulkan letak satu atau beberapa buah catur pada petaknya.
4.3. Terkecuali seperti dinyatakan pada butir 4.2, jika seorang pemain yang giliran melangkah secara sengaja menyentuh :
a. satu
atau beberapa buah catur miliknya sendiri, dia harus menjalankan buah
catur yang pertama-tama disentuhnya yang dapat dilangkahkan; atau
b. satu atau beberapa buah catur lawan, dia harus memukul buah catur lawan yang pertarna-tama disentuhnya yang dapat dipukul
c. satu
buah catur miliknya dan satu buah catur milik lawan, dia harus memukul
buah lawan itu dengan buah caturnya tadi atau jika hal itu tidak sah,
dia harus melangkahkan atau memukul buah catur yang pertarna-tama di
sentuhnya (yang dapat dilangkahkan atau dipukul). Jika tidak jelas buah
catur mana yang disentuh terlebih dahulu, maka buah catur pemain
bersangkutan harus dianggap sebagai buah catur pertama yang di sentuhnya
sebelum menyentuh buah catur lawan.
4.4. Jika seorang pemain giliran melangkah
a. dengan sengaja menyentuh Raja dan Bentengnya, dia harus rokade dengan Benteng itu kalau hal itu sah
b. dengan
sengaja menyeentuh Benteng dengan Rajanya, dia tidak dibenarkan rokade
dengan Benteng itu dan dalam situasi ini dia harus melangkah sesuai
ketentuann Pasal 4.3.a
c. yang
ingin rokade menyentuh Raja atau Raja dan Bentengnya pada waktu
bersamaan, tetapi rokade dengan Benteng itu tidak sah, maka pemain itu
harus melangkahkan Rajanya, yang bisa berupa rokade dengan Benteng lain.
Kalau Raja itu tidak mungkin dilangkahkan secara sah, pemain itu bebas
memilih langkah lain yang sah.
d. Bidak promosi adalah bidak yang telah mencapai petak promosi, langkah tersebut selesai setelah diganti dengan buah yang lain.
4.5 Jika tak satupun buah catur yang disentuh itu bisa dilangkahkan atau
dipukul secara sah, pemain itu bebas memilih langkah lain yang sah.
dipukul secara sah, pemain itu bebas memilih langkah lain yang sah.
4.6 Bila
sebuah langkah yang sah atau merupakan bagian dad langkah yang sah,
satu buah catur sudah dilepas pada satu petak, maka buah itu ticlak bisa
lagi dipindahkan ke petak yang lain. Langkah itu dianggap sudah
dilakukan
a. dalam
kasus pemukulan, bila buah yang dipukul itu sudah diambil dad papan
catur clan pemain itu sudah meletakkan buah caturnya sendiri di petak
itu clan melepaskan Bari tangannya
b. dalam
kasus rokade, bila tangan si pemain sudah melepaskan Bentengnya pada
petak yang dilintasi Raja. Ketika si pemain melepaskan Raja dad
tangannya, langkah Ru belum selesai, tetapi pemain itu ticlak punya hak
lagi melakukan langkah lain kecuali mkade ke sisi itu., kalau hal itu
sah;
c. &nbrp; dalam
kasus promosi bidak, bila bidak itu sudah dipindahkan dad papan catur
clan tangan si pemain sudah melepaskan buah catur pengganti pada petak
promosi itu. Ketika tangan si pemain sudah melepaskan bidak itu pada
petak promosi, langkah itu belum selesai, tapi pemain itu ticlak punya
hak lagi untuk menjalankan bidak itu ke petak lain.
Suatu
langkah dianggap sah bilamana semua persyaratan yang berkaitan derigan
Pasal 3 sud-h terpenuhi. Jika langkah itu ticlak sah dapat melakukan
langkah yang lain yang ticlak bertentangan dengan pasal 4.5
4.7. Seorang
pemain kehilangan hak untuk menuntut lawannya yang telah melanggar
Pasal 4, begitu dia sendiri dengan sengaja menyentuh buah catur
Pasal 5:
Permainan Dinyatakan Selesai
5.1. a. Permainan
dimenangkan oleh pemain yang telah me-mat-kan Raja lawannya -dengan
-langkah yang sah. Hal ini serta merta mengakhirl permainan, asal saja
langkah yang menyebabkan posisi mat itu adalah sah
b. Permainan dimenangkan oleh pemain yang lawannya sudah menyatakan menyerah. Hal ini serta merta, mengakhiri permainan
5.2. a. Permainan
selesai dengan remis bilamana pemain yang giliran melangkah tidak
memiliki langkah sah sedangkan Rajanya tidak dalam keadaan skak.
Permainan itu dinyatakan berakhir dengan "pat". Hal ini serta merta
mengakhiri permainan, asal saja langkah yang menyebabkan posisi pat itu
adalah sah
b. Permainan
selesai dengan remis apabila terjadi posisi dimana ticlak seorang
pemainpun dapat me-mat-kan Raja lawannya dengan rangkaian langkah sah.
Permainan dikatakan berakhir derigan "posisi buntu", Hal ini serta merta
mengakhid permainan, asal saja Jangkah yang menyelesaikan posisi itu
adalah sah
c. Permainan
selesai dengan remis atas persetujuan kedua pemain pads saat
bertanding. Hal ini serta merta mengakhid permainan. {Uhat Pasal 9.1)
d. Permainan
bisa berakhir remis jika posisi yang sama akan dapat terjadi atau sudah
tedadi di atas papan catur sedikftnya sebanyak tiga kali. (Lihat pasal
9.2)
e. Permainan
bisa berakhir remis jika setiap pemain telah melakukan 50 langkah
terakhir secara berturut-turut tanpa melakukan langkah bidak dan tanpa
melakukan langkah pemukulan. (Lihat Pasal 9.3)
PERATURAN PERTANDINGAN
Pasal 6:
Jam Catur
6.1. `Jam
Catur" adalah jam dengan dua petunjuk waktu, yang sating cihubungkan
sedemikian rupa, sehingga hanya salah satu dari petunjuk waktu itu yang
bisa jalan pads suatu ketika. "Jam" dalam pengertian Catur RDE adalah
salah satu dari kedua petunjuk waktu itu. "Bendera Jatuh" Derarb
habisnya jatah waktu yang tersedia bagi seorang pemain.
6.2. a. Ketika
menggunakan jam catur, setiap pemain harus membuat sejumlah langkah
atau seluruh langkah dalam batas waktu yang ditentukan; atau bisa juga
diberikan tambahan waktu setelah langkah dijalankan. Semua ini harus
-ditetapkan sebelumnya
b. Waktu
yang dapat dihemat oleh seorang pemain selama waktu periode akan
ditambahkan kepada jatah waktunya untuk periode berikutnya, kecuali
kalau menggtnakan cara *time delai". Dalam cara lime delay" kedua pemain
memperoleh "jatah waktu pikir utama". Mereka juga mendapat jatah
tambahan waktu untuk setiap langkah yang dijalankan. Perhitungan waktu
mender dari waktu pikir utama hanya dimulai setelah jatah tambahan
waktunya berakhir. Kalau seorang pemain dapat menghentikan jam catumya
sebelum tambahan waktunya berakhir, maka waktu pikir utamanya tidak akan
berubah, tanpa mengindahkan berapa banyak tambahan waktu yang sudah
terpakai.
6.3. Setiap
petunjuk waktu dilengkapi dengan "bendera", Segera setelah bendera itu
jatuh, persyaratan seperti dimaksud oleh pasal 6.2 (a) harus diperiksa.
6.4. Sebebum pertandingan dimulai, Wasit menetapkan di sisi mans jam catur aimn ditempatkan.
6.5. Pada saat yang ditentukan untuk memulai pertandingan, jam catur pemain FkAiih segera dijalankan.
6.6. a. Pemain
yang tidak berada di papan catur setelah pertandingan dimulai
dinyatakan kalah. Batas waktu penundaan adalah 0 menit (zero start).
b. Jika peraturan pettandingan dapat membuat pengecualian untuk hal tersebut
c. Jika
peraturan pertandingan tidak membuat aturan seperti pads pasal 6.6.a.
Jika kedua pemain belum Nadir pads saat pertandingan dimulai, pemain
Putih akan kehilangan waktu pikirnya sampai dia datang, kecuali kalau
peraturan pertandingan menentukan lain atau Wasit memutuskan lain
6.7. a. Selama
permainan berlangsung, setup pemain yang sudah menyelesaikan langkahnya
di atas papan catur, harus menghentikan jam caturnya sendiri dan
menjalankan jam catur lawannya. Seorang pemain selalu diperbolehkan
menghentikan jam caturnya. Langkahnya dianggap belum selesai sebeluin
dia menghentikan jam catur, kecuali langkah yang dibuatnya itu serta
merta mengakhiri permainan (lihat Pasal 5.1.a clan 5.2.a, 5.2.b, 5.3.c,
clan 9.6). Waktu yang terpakai ketika menjalankan langkah di papan catur
clan menhentikan jam caturnya sendiri serta merta menjalankan jam catur
lawan, dianggap sebagai bagian -dari jatah waktu yang diberikan kepada
pemain itu.
b. Pemain
harus menghentikan jam catur dengan tangan yang sama yang dipakainya
untuk melangkahkan bush catur. Jeri tangan pemain dilarang untuk selalu
berado di atas tombol jam catur atau "diambangkan" di atasnya
c. Pemain
harus memperlakukan jam catur secara wajar. Dilarang memukul jam catur
keras-keras, mengangkatnya atau menjatuhkannya. Perlakuan tidak wtijar
terhadap jam catur harus dikenakan hukuman sesuai ketentuan Pasal 13.4
d. Jika
ada pemain yang tidak mampu memakai jam catur, seorang pembantunya,
yang disetujui oleh Wasit, dapat diajukan oleh pemain itu untuk
melakukan tugas tersebut. Wasit boleh monyesuaikan waktu pada jam catur
itu secara pantas
6.8. Bendera jam catur dianggap sudah jatuh kalau Wasit menyaksikan kejadiannya atau atas tuntutah yang sah dari pemain.
6.9. Kecuali
jika berlaku Pasal 5.1 atau 5.2 (a), (b) dan (c), make jika seorang
tidak memenuhi syarat jumlah langkah yang harus dibuatnya dalam jatah
waktu yang sudah ditetapkan, maka pemain itu dinyatakan kalah. Namun,
pertandingan dinyatakan mmis, kalau posisi yang terjadi menyebabkan
lawannya tidak mungkin me-mat-ken pemain itu dengan rangkaian langkah
sah yang bagaimanapun, walau menghadapi pemain yang sama sekali tidak
terampil.
6.10. a. Setiap
petunjuk waktu yang diberikan oleh jam catur dianggap menentukan dalam
hal ini tidak terdapat kerusakan yang nyata. Jam catur yang jelas-jelas
rusak haruslah diganti. Wasit hendaklah mempertimbangkan sebaik-baiknya dalam menetapkan berapa waktu yang harus tertera pada jam catur pengganti itu
b. Bila
selama pertandingan ditemukan kerusakan yang nyata dalam jam catur,
pemain stau wasit harus menghentikan jam catur dengan segera. Wasit
harus memperbaiki jam clan mempertimbangkan hitungan langkah dalam
menetapkan berapa waktu yang tertera pada jam catur yang diperbaiki;
6.11. Jika kedua bendera jam catur jatuh dan tidak bisa dipastikan bendera jam catur siapa yang jatuh lebih dulu, maka :
a. Permainan harus dilanjutkan teruskan kalau kejadiannya dalam tahap waktu pikir apa saja, kecuali tahap akhir
b. Permainan
berakhir remis kalau kejadiannya dalam tahap waktu akhir, di mana para
pemain harus menyelesaikan seluruh langkahnya sampai selesai
6.12. a. Kalau permainan terpaksa dihentikan, maka Wasit harus mematikan kedua jam catur
b. Seorang
pemain hanya boleh mematikan jam catur kalau dia memerlukan bantuan
Wasit, misalnya langkah promosi sudah dijalankan, tetapi buah pengganti
bidak tidak tersedia
c. Wasit harus memutuskan kapan permainan bisa dimulai kembali
d. Jika
seorang pernain mematikan jam catur untuk meminta bantuan Wasit, maka
Wasit akan menilai apakah perbuatan itu memiliki alasan yang tepat. Jika
ternyata pemain itu tidak memiliki alasan yang tepat ketika mematikan
jam catur, maka dia harus dihukum sesuai dengan Pasal 13.4
6.13. Kalau
terjadi posisi tidak sah/atau buah catur harus ditata kembali seperti
posisi sebelumnya, maka Wasit hendaklah mempertimbangkan sebaik‑baiknya
untuk menentukan berapa waktu yang harus tertera pada jam catur kadua
pemain. Kalau perlu, dia juga harus mengatur kembali hitungan langkah
pads jam catur itu.
6.14. Peragaan
berapa layar, monitor, atau papan demonstrasi yang memperagakan posisi
yang sedang terjadi di papan catur, notasi langkah dan jumlah langkah
yang sudah dijalankan, serta jam catur yang juga memperlihatkan jumlah
langkah, diperkenankan berada di arena pertandingan. Tetapi, para pemain
tidak boleh menuntut hanya berdasarkan peragaan tersebut.
Pasal 7:
Posisi Tidak Sah
7.1. a. Jika
selama permainan masih berlangsung, diketahui bahwa letak awal buah
catur keliru, maka -permainan itu dibatalkan dan diadakan permainan baru
b. Jika
selama permainan masih berlangsung, diketahui bahwa kekeliruan
satu-satunya ialah letak papan catur bertentangan dengan Pasal 2.1, maka
permainan tetap dilanjutkan tetapi bentuk posisi yang sudah tercapai
dipindahkan ke papan catur yang letaknya benar
7.2. Kalau pertandingan dimulai dengan warna terbaik maka permainan tetap diteruskan, terkecuali kalau Wasit menentukan lain.
7.3. Jika
seorang pemain merobohkan sate atau beberapa buah catur, dia harus
menata ulang posisi buah catur tersebut sementara jam caturnya tetap
jalan. Kalau perlu, si pemain atau lawannya boleh menghentikan jam catur
untuk meminta bantuan Wasit. Wasit boleh menghukum pemain yang telah
merobohkan buah catur itu.
7.4. a. Jika
selama permainan masih berlangsung, diketahui telah terjadi langkah
tidak sah, termasuk langkah promosi bidak atau pemukul terhadap Raja
lawan, maka posisi sebelum terjadinya kasus itu harus ditata kembali.
Kalau posisi sebelum kasus itu tidak bisa diidentifikasi, maka permainan
dilanjutkan dari posisi yang bisa diidentifikasi sebelum langkah tidak
sah itu. Jam catur harus disetel kembali sesuai Pasal 6.13, Pasal 4.3,
dan Pasal 4.6. Berlaku bagi pengganti langkah yang tidak sah itu.
Kemudian permainan dilanjutkan dari posisi yang diperbaiki
b. Setelah
ketentuan berdasarkan Pasal 7.4(a) dibedakukan, untuk dua langkah tidak
sah yang dilakukan seorang pemain, Wasit memberikan waktu ekstra dua
menit kepada lawannya untuk setiap pelanggaran; untuk langkah tidak sah
ketiga kalinyaoleh pemain yang sama, maka pemain itu harus dinyatakan
kalah oleh Wasit. Akan tetapi permainan berakhir remis jika posisi
lawannya tidak dapat me-mat-kan dengan rangkaian langkah yang sah.
7.5. Jika
selama permainan berlangsung diketahui ads buah catur yang bergeser
dari petaknya, maka posisi sebelum terjadinya keadaan itu harus diatur
kembali. Jika posisi sebelum terjadinya keadaan itu tidak bisa
dipastikan, maka permainan dilanjutkan berdasarkan posisi terakhir
sebelum terjadinya keadaan itu yang dapat diketahui. Waktu yang tertera
pada jam catur harus disesuaikan berdasarkan Pasal 6.13, kemudian
permainan dilanjutkan dari posisi yang diperbaiki ini.
Pasal 8 :
Mencatat Langkah
8.1. Selama
permainan berlangsung, setiap pemain diharuskan mencatat langkahnya
sendiri dan langkah lawan, langkah demi langkah, secara jelas dan dapat
terbaca dalam notas Aljabar (Lampiran C), pada kertas notasi yang
ditentukan dalam pertandingan itu. Jika mau, setiap pemain boleh saja
membalas dulu langkah lawan sebelum mencatatnya. Dia harus mencatat
langkah terdahulu, sebelum membuat langkah berikutnya. Tawaran remis
wajib dicatat oleh kedua pemain pada kertas notasinya (Lampiran C.13)
Jika seorang pemain tidak bisa menulis notasi, maka jatah waktu pikirnya
sesuai keputusan Wasit, harus dikurangi pada awal pertandingan. Jika
seorang pemain tidak bisa memakai jam catur, maka atas persetujuan
Wasit, dia dapat menunjuk seorang pembantunya untuk melakukan tugas itu.
Wasit boleh menyesuaikan waktu pada jam catur itu secara pantas.
8.2. Kertas notasi harus bisa terilihat oleh Wasit setiap saat.
8.3. Kertas notasi adalah milik panitia penyelenggara pertandingan.
8.4. Jika
waktu pikir seorang pemain tersisa kurang dari lima menit pada suatu
periode waktu dan tidak ada tambahan 30 detik atau lebih untuk setiap
langkahnya, maka dia tidak diwajibkan mematuhi Pasal 8.1. Segerasetelah
ada bendera jam catur yang jatuh, pemain itu harus melengkapi catatan
notasinya secara menyeluruh sebelum melangkahkan buah catur di atas
papan.
8.5. a. Jika
kedua pemain tidak wajib membuat notasi berdasarkan Pasal 8.4, maka
Wasit atau pembantunya harus berupaya untuk hadir dais membuat notasi.
Dalam kasus semacam ini, segera setelah bendera jam catur jatuh, Wasit
harus menghentikan kedua jam catur. Kemudian kedua pemain harus
melengkapi catatan notasinya berdasarkan catatan Wasit itu atau catatan
notasi lawannya
b. Kalau
hanya satu pemain yang tidak wajib membuat notasi berdasarkan Pasal
8.4. Dia harus melengkapi catatan notasinya setelah salah satu bendera
jam catur jatuh sebelum membuat langkah berikutnya. Asal saja dia sedang
giliran melangkah, dia boleh menggunakan catatan notasi lawannya (untuk
ditiru) tetapi harus mengembalikan catatan notasi itu sebelum
menjalankan langkah berikutnya.
c. Jika
tidak ada catatan notasi yang lengkap, maka para pemain harus
merekontruksi ulang permainannya pada papan catur lain di bawah
pengawasan Wasit atau asistennya. sebelum itu dia harus mencatat posisi
yang sudah terjadi, waktu yang tertera pada jam catur dan jumlah langkah
yang dimainkan jika datanya dapat diperoleh, sebelum rekontruksi
dilakukan.
8.6. Kalau
catatan notasi tidak bisa dilengkapi, yang bisa mempedihatkan seorang
pemain melampaui batas waktu pikirnya, maka langkah berikutnya dianggap
sebagai langkah pertama untuk jatah waktu berikutnya, kecuali kalau
terdapat bukti-bukti bahwa ada kelebihan langkah yang sudah dijalankan. .
8.7. Setelah
pertandingan selesai, kedua pemain harus menandatangani kedua notasi,
yang menyatakan basil dari pertandingan itu. Walau tidak tepat, basil
ini tetap berlaku, kecuali Wasit menetapkan lain.
Pasal 9 :
Permainan Berakhir Remiss
9.1. a. Dalam
peraturan permainan boleh dibuat aturan pemain tidak boleh remis dalam
batasan langkah yang sudah ditentukan tanpa persetujuan Wasit.
b. Jika peraturan pertandingan menentukan lain fnengenai remis maka :
1) Seorang
pemain yang ingin mengajukan tawaran remis, hal itu setelah melakukan
langkahnya diatas papan catur dan sebelum dia menghentikan jam caturnya
dan menjalankan jam catur lawannya. Tawaran remis dengan cara yang lain
selama pertandingan, tetap sah saja, tapi Pasal 12.6. Harus
diperhatikan. Tak ada persyaratan yang bisa mengikat tawaran itu. Dalam
kedua kasus itu, tawaran remis itu tidak bisa ditarik kembali dan tetap
berlaku sampai si lawan menerimanya, menolaknya secara lisan, menolaknya
dengan menyentuh buah catur dengan maksud menjalankan atau memukulnya,
atau permainan berakhir dengan cara yang lain.
2) Tawaran remis harus dicatat pada kertas notasi oleh setiap pemain dengan pemberian symbol (Lihat Lampiran C 13)
3) Tuntutan remis berdasarkan 9.2, 9.3 atau 10.2 harus dianggap sebagai tawaran remis
9.2. Permainan
berakhir remis, atas tuntutan yang benar dari seorang pemain yang
giliran melangkah, apabila posisi yang sama, paling sedikit untuk ketiga
kalinya (tidak perlu melalui perulangan langkah) :
a. Sedang
akan terjadi, asal saja sebelumnya dia menuliskan langkah itu di atas
kertas notasi dan memberitahukan kepada Wasit bahwa dia bermaksud
menjalankan langkah itu, atau
b. Baru saja terjadi, dan pemain yang menuntut remis itu pada giliran melangkah
Posisi
dimaksud pada butir (a) dan (b) dianggap sama, kalau pemain yang sama
sedang giliran melangkah, buah catur dengan jenis dan warna yang sama
menduduki petak-petak yang sama, dan kemungkinan melangkah bagi semua
buah catur dari kedua pemain itu juga tetap sama. Posisi itu tidak sama
kalau ada bidak yang tadinya bisa dipukul en pasant, kini tidak bisa
lagi dipukul atau hak untuk rokade sudah berubah untuk sementara atau
untuk seterusnya
9.3. Permainan berakhir remis, atas tuntutan yang benar dari pemain yang giliran melangkah jika :
a. dia
menuliskan di atas kertas notasinya, dan menyatakan kepada Wasit bahwa
dia akan membuat langkah yang akan menyebabkan 50 langkah terakhir sudah
dijalankan oleh setiap pemain tanpa ada langkah bidak dan tanpa ada
langkah pemukulan, atau
b. 50 langkah terakhir berturut-turut sudah dijalankan oleh setiap pemain tanpa ada langkah bidak dan tanpa ada langkah pemukulan
9.4. Jika
seorang pemain menjalankan langkahnya tanpa menuntut remis, maka dia
kehilangan hak untuk menuntut seperti dimaksud oleh Pasal 9.2 atau 9.3
pada langkah itu.
9.5. Jika
seorang pemain menuntut remis seperti dimaksud oleh Pasal 9.2 atau 9.3,
dia harus segera menghentikan kedua jam catur. Dia ticlak dibenarkan
untuk menarik kembali tawaran itu. Jika tuntutan berdasarkan langkah
yang berulang, langkah tersebut harus ditulis pada kertas notasi
a. Jika ternyata tuntutan itu benar, partai segera berakhir remis
b. Jika
ternyata tuntutan itu tidak benar, maka Wasit harus menambahkan tiga
menit kepada waktu pikir lawannya, selanjutnya permainan dilanjutkan
9.6. Permainan
berakhir remis, kalau posisi yang tercapai tidak memungkinkan lagi
terjadinya skak mat melalui rangkaian langkah-langkah yang sah, walau
dimainkan oleh pemain yang sangat kurang keterampilannya. Hal ini serta
merta mengakhiri permainan.
Pasal 10 :
Permainan Langsung Selesai
10.1. “Permainan
langsung selesai" adalah tahap akhir permainan dimana seluruh langkah
yang tersisa harus diselesaikan dalam jangka waktu yang sudah
ditetapkan.
10.2. Jika
waktu pikir seorang pemain yang giliran melangkah tersisa kurang dari
dua menit pada jam caturnya, dia boleh menuntut remis sebelum bendera
jam caturnya jatuh. Dia harus menghentikan kedua jam catur dan memanggil
Wasit
a. Jika
Wasit setuju dengan tuntutan itu karena lawannya tidak berupaya mencari
menang melalui cara-cara yang wajar, atau permainan itu tidak bisa
dimenangkan melalui cara-cara yang wajar, maka Wasit harus memutuskan
remis. Jika tidak demikian, Wasit boleh menunda keputusannya atau
menolak tuntutan itu.
b. Jika
Wasit menunda keputusannya, pihak lawan boleh diberi tambahan waktu
pikir sebanyak dua menit dan permainan dilanjutkan. Jika mungkin dengan
dihadiri oleh Wasit. Setelah ada bendera jam catur yang jatuh, Wasit
akan mengumumkan hasil akhir dari pertandingan itu
c. Jika Wasit menolak tuntutan remis itu, pihak lawannya harus diberi tambahan waktu pikir sebanyak dua menit
d. Keputusan Wasit adalah final sepanjang menyangkut Pasal 10.2 a,b,c
Pasal 11 :
Hitungan Angka
11.1. Kecuali kalau diumumkan sebelumnya pemain yang menang atau menang w.o.
memperoleh angka satu (1), pemain yang kalah atau w.o. memperoleh angka
nol (0), pemain yang remis memperoleh angka setengah (1/2).
Pasal 12 :
Perilaku Pemain
12.1. Para pemain diharapkan tidak berperilaku buruk yang dapat menyebabkan olah raga catur ternoda.
12.2. Para
pemain tidak diperkenankan meninggalkan tempat pertandingan tanpa ijin
dari Wasit. Definisi dari tempat pertandingan adalah ruangan main, kamar
kecil, ruang refreshmen, ruang untuk merokok dan ruang lain yang
ditetapkan oleh Wasit. Pemain yang giliran melangkah tidak dperkenankan
meninggalkan tempat pertandingan tanpa seijin Wasit.
12.3. a. Selama
permainan berlangsung, para pemain dilarang memanfaatkan
catatan-catatan, sumber informasi, petunjuk, atau menganalisa partainya
pada papan catur lain
b. Tanpa
seijin Wasit para pemain dilarang membawa ponsel (HP) atau alat
komunikasi elektonik lain ke dalam ruang pertandingan, tanpa seizin
Wasit. Jika ponsel si pemain berbunyi dalam ruang pertandingan selama
bermain, pemain itu dinyatakan kalah. Jika lawannya tidak dapat menang
dengan rangkaian langkah yang sah hasilnya dapat dinyatakan remis
c. Merokok diperbolehkan hanya pada tempat yang ditentukan oleh Wasit.
12.4. Kertas
notasi hanya digunakan untuk mencatat iangkah, waktu pads jam fir,
penawaran remis, clan masalah yang berkaitan dengan tuntutan clan data
lain yang relevan.
12.5. Para pemain yang sudah selesai bertanding, diperlakukan sebagai penonton biasa.
12.6. Pemain
dilarang mengalihkan perhatian lawan atau mengganggunya dengan cara
apapun juga. Ini termasuk tuntutan remis yang tidak beralasn atau
tawaran remis yang berulang-ulang.
12.7. Pelanggaran terhadap bagian-bagian ketentuan pada Pasal 12.1 sampai 12-6 harus dikenakan hukuman sesuai dengan Pasal 13.4
12.8. Pemain
yang terus menerus menolak mematuhi Peraturan Permainan Catur
dinyatakan kalah. Angka bust lawannya ditentukan oleh Wasit.
12.9. Kalau kedua pemain ternyata bersalah menurut Pasal 12.8, maka kedua pemain dinyatakan kalah.
12.10.Dalam
kasus Pasal 10.2.d pemain tidak diperkenankan protes atas keputusan
Wasit. Seorang pemain dapat mengajukan prates terhadap keputusan wasit
jika peraturan menentukan lain
Pasal 13 :
Peran Wasit
13.1. Wasit harus menjaga agar Peraturan Permainan dipatuhi secara ketat.
13.2. Wasit
harus bertindak demi kepentingan pertandingan yang terbaik. Dia harus
memastikan agar suasana baik tetap terpelihara dan para pemain tidak
terganggu. Dia harus mengawasi jalannya pertandingan.
13.3. Wasit
harus memperhatikan jalannya pertandingan, terutama kalau para pemain
dalam keadaan krisis waktu, melaksanakan dengan tegas
keputusan-keputusan yang telah diambilnya dan menjatuhkan hukuman
bilamana perlu.
13.4. Wasit dapat menjatuhkan salah satu atau beberapa hukuman sebagai berikut :
a. Peringatan
b. Menambah jatah waktu pikir bagi sang lawan
c. Mengurangi jatah waktu pikir dari si pelanggar
d. Menyatakan permainan kalah
e. Mengurangi perolehan angka yang didapat oleh si pelanggar
f. Menambah perolehan angka dari sang lawan untuk itu sampai batas maksimum
g. Mengeluarkan pemain dari pertandingan
13.5 Wasit dapat menambahkan jatah waktu pikir kepada seorang atau kedua pemain, dalam hal terjadi gangguan eksternal.
13.6 Wasit
tidak boleh ikut campur dalam permainan kecuali sebagaimana diatur oleh
Peraturan Permainan Catur. Dia tidak boleh memberitahukan jumlah
langkah yang sudah dijalankan, kecuali dalam pelaksanaan Pasal8.5.
ketika sedikitnya seorang pemain sudah kehabisan waktu. Wasit harus
menahan diri untuk tidak memberikan informasi kepada pemain bahwa
lawannya sudah melangkah.
13.7. a. Para
penonton dan pemain lain tidak boleh ikut campur dalam partai pemain
lain. Jika perlu, Wasit dapat mengusir si pelanggar dari tempat
pertandingan.
b. Siapapun dilarang menggunakan ponsel (HP) di ruang pertandingan dan ruang lainnya yang ditentukan oleh Wasit
Pasal 14:
FIDE
14.1. Federasi
Catur anggota FIDE dapat meminta FIDE untuk memberikan keputusan resmi
mengenai masalah yang tedadi dalam Peraturan Permainan catur ini.
LAMPIRAN
A. Catur Cepat
A.1. “Permainan
Catur Cepat" adalah pertandingan yang semua langkah harus diselesaikan
dalam jangka waktu tertentu antara 15 – 60 menit.
A.2. Permainan harus tunduk pada Peraturan Permainan Catur FIDE kecuali jika diubah oleh Ketentuan berikut ini.
A.3. Pemain tidak perlu mencatat langkahnya.
A.4. Sete!ah
setiap pemain melangkah sebanyak tiga kali, tidak boleh lagi ada
tuntutan tentang letak buah catur yang keliru, atau kekeliruan setelah
jam catur. Dalam hal letak Raja dan Menteri terbalik, rokade tidak
diperkenankan.
A.5. Wasit hanya akan bertindak sesuai Pasal 4 (buah yang disentuh) jika diminta oleh salah seorang atau kedua pemain.
A.6. Langkah
tidak sah (illegal) dianggap selesai dilakukan ketika jam catur lawan
sudah dijalankan. Lawan berhak menuntut atas langkah tidak sah yang
dilakukan pemain sebelumnya, sebelum ia sendiri menyentuh buah sesuai
pasal 4. Hanya setelah tuntutan itu Wasit harus bertindak.
Bagaimanapun,
jika kedua Raja dalam keadaan skak atau promosi sebuah bidak tidak
lengkap, Wasit harus campur tangan, bila memungkinkan.
A.7. Bandera
jam catur dianggap sudah jatuh jika seorang pemain mengajukan tuntutan
yang sah untuk itu. Wasit harus menahan diri agar tidak memberikan tanda
mengenai bendera jatuh.
A.8. Untuk
menuntut menang waktu, si penuntut harus menghentikan kedua jam catur
dan memberitahu Wasit. Untuk memastikan tuntutan itu benar, bendera jam
catur penuntut harus masih tetap di atas sedangkan bendera jam catur
lawan sudah jatuh ketika kedua jam catur dihentikan.
A.9. Kalau kedua bendera jam catur sudah jatuh, permainan berakhir remis.
B. Catur Cepat
B.1. 'Permainan Catur Kilat' adalah pertandingan yang semua langkahnya harus diselesaikan dalam jangka waktu kurang dari 15 menit.
B.2. Permainan
harus tunduk pada peraturan Catur Cepat seperti tertera pada Lampiran
B, kecuali jika diubah oleh Ketentuan "Catur Kilat" berikut ini. Pasal
10.2 dan B6 tidak digunakan.
B.3. Langkah tidak
sah (illegal) dianggap selesai dilakukan kalau jam catur lawan sudah
dijalankan. Namun, lawannya berhak menuntut menang sebelum melakukan
langkahnya sendiri. Kalau lawannya ini tidak me-mat-kan pemain itu
dengan langkah-langkah yang sah, walau dengan perlawanan yang sangat
tidak ahli, maka dia berhak menuntut remis sebelum dia membuat
langkahnya. Jika seorang pemain sudah keburu melakukan langkahnya, maka
langkah tidak sah tadi, tidak bisa lagi diperbaiki.