PERATURAN PERMAINAN CATUR FIDE

PERATURAN
PERMAINAN CATUR FIDE
Teks bahasa Inggris adalah versi yang otentik dari Peraturan  Permainan Catur FIDE, yang disahkan pada Kongres FIDE ke-79 di Dresden (Jerman), November 2008, mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2009.
 
PENDAHULUAN
Peraturan Pertandingan Catur tidak bisa mencakup semua kemungkinan masalah yang mungkin timbul selama permainan, juga tidak bisa mengatur semua masalah administratif. Bila terdapat kasus yang tidak diatur oleh secara rinci dalam salah satu Pasal  dari Peraturan ini, keputusan yang tepat masih mungkin dicapai dengan menelaah situasi yang mirip  yang dibahas dalam peraturan ini. Peraturan menganggap bahwa wasit memiliki kompetensi yang diperlukan, pertimbangan sehat dan objektivitas mutlak. Peraturan yang terlalu rinci akan membatasi kebebasan penilaian wasit yang menghalanginya dalam menemukan penyelesaian suatu permasalahan berdasarkan rasa keadilan, nalar serta faktor khusus.
FIDE menghimbau semua pemain Federasi catur untuk menerima pandangan ini. Setiap federasi anggota bebas untuk memperkenalkan aturan-aturan yang lebih rinci asalkan:
a)      tidak bertentangan sedikitpun dengan resmi FIDE
b)      hanya berlaku terbatas pada wilayah federasi tersebut
c)      tidak berlaku untuk pertandingan resmi FIDE, atau kejuaraan atau kualifikasi, turnamen gelar atau rating FIDE.
PERATURAN  DASAR PERMAINAN
Pasal 1:
Bentuk dan tujuan permainan catur
1.1.   Permainan catur yang dimainkan antara dua pihak dengan memindahkan buah catur mereka bergantian di atas papan bujur sangkar yang dinamakan 'papan catur'. Pemain dengan bidak putih memulai permainan. Seorang pemain dikatakan 'giliran melangkah’, ketika lawannya sudah selesai melangkah.. (Lihat Pasal 6.7)
1.2.   Tujuan dari setiap pemain adalah menyerang raja lawan sedemikian rupa sehingga lawan tidak memiliki langkah sah lagi. Pemain yang mencapai tujuan ini dikatakan telah 'me-mat-kan' raja lawan dan memenangkan permainan. Membiarkan raja sendiri diserang buah lawan, atau menjalankan raja sendiri untuk diserang raja lawan dan juga ‘memukul’ raja lawan tidak diperbolehkan. Lawan yang rajanya sudah ‘di-mat-kan’ tersebut adalah pihak yang kalah.
1.3.   Jika posisi demikian dimana tidak ada pemain yang bias me-mat-kan lawannya, pertandingan berakhir remis.
Pasal 2:
Posisi awal dari bidak-bidak pada papan catur
2.1.   Papan catur ini terdiri dari 8 x 8 persilangan dari 64 kotak sama besar, yang silih berganti berwarna terang (petak 'putih') dan gelap (petak 'hitam'). Papan catur ditempatkan antara dua pemain sedemikian rupa sehingga petak sudut disebelah kanan pemain berwarna putih.
2.2.   Pada awal permainan, seorang pemain memiliki 16 buah catur berwarna terang (buah catur putih), yang lain memiliki 16 buah catur yang berwarna gelap (buah catur hitam).
·         Buah catur  dimaksud adalah sebagai berikut:
·         Satu raja putih, biasanya ditandai dengan symbol
·         Satu menteri putih, biasanya ditandai dengan symbol
·         Dua benteng putih, biasanya ditandai dengan symbol
·         Dua gajah putih, biasanya ditandai dengan symbol
·         Dua kuda putih, biasanya ditandai dengan symbol
·         Delapan bidak putih, biasanya ditandai dengan symbol
·         Buah catur  dimaksud adalah sebagai berikut:
·         Satu raja hitam, biasanya ditandai dengan symbol
·         Satu menteri hitam, biasanya ditandai dengan symbol
·         Dua benteng hitam, biasanya ditandai dengan symbol
·         Dua gajah hitam, biasanya ditandai dengan symbol
·         Dua kuda hitam, biasanya ditandai dengan symbol
·         Delapan bidak itam, biasanya ditandai dengan symbol
2.3.   Posisi awal semua buah pada papan catur adalah sebagai berikut:

2.4.   Delapan kolom kotak vertikal disebut 'lajur’. Delapan jajaran petak horizontal disebut 'baris'. Jajaran petak sewarna yang mnyerong dari tepi ke tepi papan catur disebut 'diagonal'.
Pasal 3:
Cara Melangkah Buah Catur
3.1.      Tidak diperkenankan melangkahkan buah catur ke petak yang diduduki oleh buah yang sama warna. Jika buah  catur dijalankan ke petak yang diduduki oleh buah catur lawan, maka buah catur lawan itu dipikul  dan disingkirkan keluar papan catur sebagai bagian dari langkah tersebut.. Buah catur dikatakan menyerang buah catur lawan jika buah itu bias memukul ke petak itu sesuai pasal 3.2-3.8.
3.2.      Gajah dapat melangkah ke petak sepanjang diagonal yang ditempatinya.
3.3.      Benteng boleh melangkah ke setiap petak sepanjang lajur,  baris atau diagonal yang  ditempatinya.
3.4.      Menteri boleh melangkah ke setiap petak sepanjang lajur, baris atau diagonal yang ditempatinya
3.5.      Ketika membuat langkah ini gajah, benteng atau menteri tidak boleh melompati buah catur lain.
3.6.      Kuda melangkah ke petak terdekat dari tempatnya berada, tetapi tidak pada lajur, baris atau diagonal yang sama.
3.7.       a.  Bidak boleh melangkah maju ke petak kosong dari tempatnya berada sepanjang lajur, atau
b.      Pada langkah pertamanya, tidak boleh maju seperti pada butir (a), atau dia boieh maju sejauh dua petak sepanjang lajur, asal saja petak-petak itu kosong, atau
c.       Bidak boleh dijalankan ke petak yang diduduki buah lawan yang terletak pada diagonal di depannya pada lajur berdekatan, sambil memukul buah itu.
d.      Bidak yang menyerang petak yang dilintasi oleh bidak lawan yang maju dua petak dari tempat awalnya, boleh memukul bidak lawan tersebut seolah-olah bidak itu dimajukan hanya satu petak. Pemukulan ini hanya sah dilakukan sebagai jawaban langsung terhadap langkah maju tadi dan dinamakan pemukulan "es passant"
e.       Bila sebuah bidak mencapai petak terakhir dalam perjalanannya, bidak itu harus segera ditukar, sebagai bagian dari langkah yang sama, dengan Menteri, Benteng, Gajah atau Kuda yang sewarna dengan bidak itu. Pilihan pemain (pemilik bidak) tidak terbatas pada buah catur yang sudah dipukul sebelumnya. Penukaran bidak ini dengan buah catur lain itu dinamakan "promosi" clan buah catur yang promosi itu segera mempunyai kekuatan.
3.8.   a.   Ada dua cara melangkahkan Raja, yaitu :
i.    Melangkah ke petak sekelilingnya yang tidak terancam oleh buah lawan
ii.   "rokade". Ini merupakan langkah gabungan Raja dengan salah satu Benteng yang sewarna pada baris yang sama, dan dihitung sebagai langkah tunggal dari Raja dan dilakukan sebagai berikut : Raja dipindahkan dari petak awainya sejauh dua patak ke arah Benteng, kemudian Benteng itu dipindahkan melewati Raja ke petak yang baru saja dilangkahi Raja
(1) Hak untuk rokade hilang :
a.   Jika Raja sudah pernah dilangkahkan, atau
b.   Dengan Benteng yang pernah dilangkahkan
         (2) Rokade terhalang unntuk sementara waktu
a.   Jika petak awal Raja atau petak yang dilintasinya atau petak yang akan didudukinya, diserang oleh satu atau lebih buah catur lawan, atau
b.   Jika ada buah catur lain antara Raja dengan Benteng yang akan melakukan rokade
3.9.   Raja dikatakan kena skak, bilamana dirinya diserang oleh satu atau lebih buah catur lawan; walau buah lawan itu sendiri tidak bisa digerakkan ke petak itu karena Rajanya sendiri akan terkena skak pula. Tidak diperkenankan menjalankan buah catur yang mengakibatkan Raja sendiri terkena skak buah catur lawan.
Pasal 4.- Tata Cara Menjalankan Buah
4.1.   Setiap langkah hanya boleh dijalankan dengan satu tangan.
4.2.   Asalkan saja seorang pemain terlebih dahulu menyatakan maksudnya (misalnya dengan berkata "maaf'. ("j'adoube"), maka pemain yang giliran melangkah boleh membetulkan letak satu atau beberapa buah catur pada petaknya.
4.3.   Terkecuali seperti dinyatakan pada butir 4.2, jika seorang pemain yang giliran melangkah secara sengaja menyentuh :
a.       satu atau beberapa buah catur miliknya sendiri, dia harus menjalankan buah catur yang pertama-tama disentuhnya yang dapat dilangkahkan; atau
b.      satu atau beberapa buah catur lawan, dia harus memukul buah catur lawan yang pertarna-tama disentuhnya yang dapat dipukul
c.       satu buah catur miliknya dan satu buah catur milik lawan, dia harus memukul buah lawan itu dengan buah caturnya tadi atau jika hal itu tidak sah, dia harus melangkahkan atau memukul buah catur yang pertarna-tama di sentuhnya (yang dapat dilangkahkan atau dipukul). Jika tidak jelas buah catur mana yang disentuh terlebih dahulu, maka buah catur pemain bersangkutan harus dianggap sebagai buah catur pertama yang di sentuhnya sebelum menyentuh buah catur lawan.
4.4.   Jika seorang pemain giliran melangkah
a.       dengan sengaja menyentuh Raja dan Bentengnya, dia harus rokade dengan Benteng itu kalau hal itu sah
b.      dengan sengaja menyeentuh Benteng dengan Rajanya, dia tidak dibenarkan rokade dengan Benteng itu dan dalam situasi ini dia harus melangkah sesuai ketentuann Pasal 4.3.a
c.       yang ingin rokade menyentuh Raja atau Raja dan Bentengnya pada waktu bersamaan, tetapi rokade dengan Benteng itu tidak sah, maka pemain itu harus melangkahkan Rajanya, yang bisa berupa rokade dengan Benteng lain. Kalau Raja itu tidak mungkin dilangkahkan secara sah, pemain itu bebas memilih langkah lain yang sah.
d.      Bidak promosi adalah bidak yang telah mencapai petak promosi, langkah tersebut selesai setelah diganti dengan buah yang lain.
4.5 Jika tak satupun buah catur yang disentuh itu bisa dilangkahkan atau
dipukul secara sah, pemain itu bebas memilih langkah lain yang sah.
4.6    Bila sebuah langkah yang sah atau merupakan bagian dad langkah yang sah, satu buah catur sudah dilepas pada satu petak, maka buah itu ticlak bisa lagi dipindahkan ke petak yang lain. Langkah itu dianggap sudah dilakukan
a.       dalam kasus pemukulan, bila buah yang dipukul itu sudah diambil dad papan catur clan pemain itu sudah meletakkan buah caturnya sendiri di petak itu clan melepaskan Bari tangannya
b.      dalam kasus rokade, bila tangan si pemain sudah melepaskan Bentengnya pada petak yang dilintasi Raja. Ketika si pemain melepaskan Raja dad tangannya, langkah Ru belum selesai, tetapi pemain itu ticlak punya hak lagi melakukan langkah lain kecuali mkade ke sisi itu., kalau hal itu sah;
c. &nbrp;     dalam kasus promosi bidak, bila bidak itu sudah dipindahkan dad papan catur clan tangan si pemain sudah melepaskan buah catur pengganti pada petak promosi itu. Ketika tangan si pemain sudah melepaskan bidak itu pada petak promosi, langkah itu belum selesai, tapi pemain itu ticlak punya hak lagi untuk menjalankan bidak itu ke petak lain.
Suatu langkah dianggap sah bilamana semua persyaratan yang berkaitan derigan Pasal 3 sud-h terpenuhi. Jika langkah itu ticlak sah dapat melakukan langkah yang lain yang ticlak bertentangan dengan pasal 4.5
4.7.   Seorang pemain kehilangan hak untuk menuntut lawannya yang telah melanggar Pasal 4, begitu dia sendiri dengan sengaja menyentuh buah catur


Pasal 5:
Permainan Dinyatakan Selesai
5.1.   a.   Permainan dimenangkan oleh pemain yang telah me-mat-kan Raja lawannya -dengan -langkah yang sah. Hal ini serta merta mengakhirl permainan, asal saja langkah yang menyebabkan posisi mat itu adalah sah
         b. Permainan dimenangkan oleh pemain yang lawannya sudah menyatakan menyerah. Hal ini serta merta, mengakhiri permainan
5.2.   a.   Permainan selesai dengan remis bilamana pemain yang giliran melangkah tidak memiliki langkah sah sedangkan Rajanya tidak dalam keadaan skak. Permainan itu dinyatakan berakhir dengan "pat". Hal ini serta merta mengakhiri permainan, asal saja langkah yang menyebabkan posisi pat itu adalah sah
         b.   Permainan selesai dengan remis apabila terjadi posisi dimana ticlak seorang pemainpun dapat me-mat-kan Raja lawannya dengan rangkaian langkah sah. Permainan dikatakan berakhir derigan "posisi buntu", Hal ini serta merta mengakhid permainan, asal saja Jangkah yang menyelesaikan posisi itu adalah sah
         c.   Permainan selesai dengan remis atas persetujuan kedua pemain pads saat bertanding. Hal ini serta merta mengakhid permainan. {Uhat Pasal 9.1)
         d.   Permainan bisa berakhir remis jika posisi yang sama akan dapat terjadi atau sudah tedadi di atas papan catur sedikftnya sebanyak tiga kali. (Lihat pasal 9.2)
         e.   Permainan bisa berakhir remis jika setiap pemain telah melakukan 50 langkah terakhir secara berturut-turut tanpa melakukan langkah bidak dan tanpa melakukan langkah pemukulan. (Lihat Pasal 9.3)
PERATURAN PERTANDINGAN
Pasal 6:
Jam Catur
6.1.      `Jam Catur" adalah jam dengan dua petunjuk waktu, yang sating cihubungkan sedemikian rupa, sehingga hanya salah satu dari petunjuk waktu itu yang bisa jalan pads suatu ketika. "Jam" dalam pengertian Catur RDE adalah salah satu dari kedua petunjuk waktu itu. "Bendera Jatuh" Derarb habisnya jatah waktu yang tersedia bagi seorang pemain.
6.2.      a.   Ketika menggunakan jam catur, setiap pemain harus membuat sejumlah langkah atau seluruh langkah dalam batas waktu yang ditentukan; atau bisa juga diberikan tambahan waktu setelah langkah dijalankan. Semua ini harus -ditetapkan sebelumnya
b.      Waktu yang dapat dihemat oleh seorang pemain selama waktu periode akan ditambahkan kepada jatah waktunya untuk periode berikutnya, kecuali kalau menggtnakan cara *time delai". Dalam cara lime delay" kedua pemain memperoleh "jatah waktu pikir utama". Mereka juga mendapat jatah tambahan waktu untuk setiap langkah yang dijalankan. Perhitungan waktu mender dari waktu pikir utama hanya dimulai setelah jatah tambahan waktunya berakhir. Kalau seorang pemain dapat menghentikan jam catumya sebelum tambahan waktunya berakhir, maka waktu pikir utamanya tidak akan berubah, tanpa mengindahkan berapa banyak tambahan waktu yang sudah terpakai.
6.3.      Setiap petunjuk waktu dilengkapi dengan "bendera", Segera setelah bendera itu jatuh, persyaratan seperti dimaksud oleh pasal 6.2 (a) harus diperiksa.
6.4.      Sebebum pertandingan dimulai, Wasit menetapkan di sisi mans jam catur aimn ditempatkan.
6.5.      Pada saat yang ditentukan untuk memulai pertandingan, jam catur pemain FkAiih segera dijalankan.
6.6.      a.   Pemain yang tidak berada di papan catur setelah pertandingan dimulai dinyatakan kalah. Batas waktu penundaan adalah 0 menit (zero start).
b.      Jika peraturan pettandingan dapat membuat pengecualian untuk hal tersebut
c.       Jika peraturan pertandingan tidak membuat aturan seperti pads pasal 6.6.a. Jika kedua pemain belum Nadir pads saat pertandingan dimulai, pemain Putih akan kehilangan waktu pikirnya sampai dia datang, kecuali kalau peraturan pertandingan menentukan lain atau Wasit memutuskan lain
6.7.      a.   Selama permainan berlangsung, setup pemain yang sudah menyelesaikan langkahnya di atas papan catur, harus menghentikan jam caturnya sendiri dan menjalankan jam catur lawannya. Seorang pemain selalu diperbolehkan menghentikan jam caturnya. Langkahnya dianggap belum selesai sebeluin dia menghentikan jam catur, kecuali langkah yang dibuatnya itu serta merta mengakhiri permainan (lihat Pasal 5.1.a clan 5.2.a, 5.2.b, 5.3.c, clan 9.6). Waktu yang terpakai ketika menjalankan langkah di papan catur clan menhentikan jam caturnya sendiri serta merta menjalankan jam catur lawan, dianggap sebagai bagian -dari jatah waktu yang diberikan kepada pemain itu.
b.      Pemain harus menghentikan jam catur dengan tangan yang sama yang dipakainya untuk melangkahkan bush catur. Jeri tangan pemain dilarang untuk selalu berado di atas tombol jam catur atau "diambangkan" di atasnya
c.       Pemain harus memperlakukan jam catur secara wajar. Dilarang memukul jam catur keras-keras, mengangkatnya atau menjatuhkannya. Perlakuan tidak wtijar terhadap jam catur harus dikenakan hukuman sesuai ketentuan Pasal 13.4
d.      Jika ada pemain yang tidak mampu memakai jam catur, seorang pembantunya, yang disetujui oleh Wasit, dapat diajukan oleh pemain itu untuk melakukan tugas tersebut. Wasit boleh monyesuaikan waktu pada jam catur itu secara pantas
6.8.      Bendera jam catur dianggap sudah jatuh kalau Wasit menyaksikan kejadiannya atau atas tuntutah yang sah dari pemain.
6.9.      Kecuali jika berlaku Pasal 5.1 atau 5.2 (a), (b) dan (c), make jika seorang tidak memenuhi syarat jumlah langkah yang harus dibuatnya dalam jatah waktu yang sudah ditetapkan, maka pemain itu dinyatakan kalah. Namun, pertandingan dinyatakan mmis, kalau posisi yang terjadi menyebabkan lawannya tidak mungkin me-mat-ken pemain itu dengan rangkaian langkah sah yang bagaimanapun, walau menghadapi pemain yang sama sekali tidak terampil.
6.10.  a.   Setiap petunjuk waktu yang diberikan oleh jam catur dianggap menentukan dalam hal ini tidak terdapat kerusakan yang nyata. Jam catur yang jelas-jelas rusak haruslah diganti. Wasit hendaklah mempertimbangkan sebaik-baiknya  dalam menetapkan berapa waktu yang harus tertera pada jam catur pengganti itu
b.      Bila selama pertandingan ditemukan kerusakan yang nyata dalam jam catur, pemain stau wasit harus menghentikan jam catur dengan segera. Wasit harus memperbaiki jam clan mempertimbangkan hitungan langkah dalam menetapkan berapa waktu yang tertera pada jam catur yang diperbaiki;
6.11.  Jika kedua bendera jam catur jatuh dan tidak bisa dipastikan bendera jam catur siapa yang jatuh lebih dulu, maka :
a.       Permainan harus dilanjutkan teruskan kalau kejadiannya dalam tahap waktu pikir apa saja, kecuali tahap akhir
b.      Permainan berakhir remis kalau kejadiannya dalam tahap waktu akhir, di mana para pemain harus menyelesaikan seluruh langkahnya sampai selesai
6.12.  a.   Kalau permainan terpaksa dihentikan, maka Wasit harus mematikan kedua jam catur
b.      Seorang pemain hanya boleh mematikan jam catur kalau dia memerlukan bantuan Wasit, misalnya langkah promosi sudah dijalankan, tetapi buah pengganti bidak tidak tersedia
c.       Wasit harus memutuskan kapan permainan bisa dimulai kembali
d.      Jika seorang pernain mematikan jam catur untuk meminta bantuan Wasit, maka Wasit akan menilai apakah perbuatan itu memiliki alasan yang tepat. Jika ternyata pemain itu tidak memiliki alasan yang tepat ketika mematikan jam catur, maka dia harus dihukum sesuai dengan Pasal 13.4
6.13.  Kalau terjadi posisi tidak sah/atau buah catur harus ditata kembali seperti posisi sebelumnya, maka Wasit hendaklah mempertimbangkan sebaik‑baiknya untuk menentukan berapa waktu yang harus tertera pada jam catur kadua pemain. Kalau perlu, dia juga harus mengatur kembali hitungan langkah pads jam catur itu.
6.14.  Peragaan berapa layar, monitor, atau papan demonstrasi yang memperagakan posisi yang sedang terjadi di papan catur, notasi langkah dan jumlah langkah yang sudah dijalankan, serta jam catur yang juga memperlihatkan jumlah langkah, diperkenankan berada di arena pertandingan. Tetapi, para pemain tidak boleh menuntut hanya berdasarkan peragaan tersebut.
Pasal 7:
Posisi Tidak Sah
7.1.   a.   Jika selama permainan masih berlangsung, diketahui bahwa letak awal buah catur keliru, maka -permainan itu dibatalkan dan diadakan permainan baru
         b.   Jika selama permainan masih berlangsung, diketahui bahwa kekeliruan satu-satunya ialah letak papan catur bertentangan dengan Pasal 2.1, maka permainan tetap dilanjutkan tetapi bentuk posisi yang sudah tercapai dipindahkan ke papan catur yang letaknya benar
7.2.   Kalau pertandingan dimulai dengan warna terbaik maka permainan tetap diteruskan, terkecuali kalau Wasit menentukan lain.
7.3.   Jika seorang pemain merobohkan sate atau beberapa buah catur, dia harus menata ulang posisi buah catur tersebut sementara jam caturnya tetap jalan. Kalau perlu, si pemain atau lawannya boleh menghentikan jam catur untuk meminta bantuan Wasit. Wasit boleh menghukum pemain yang telah merobohkan buah catur itu.
7.4.   a.   Jika selama permainan masih berlangsung, diketahui telah terjadi langkah tidak sah, termasuk langkah promosi bidak atau pemukul terhadap Raja lawan, maka posisi sebelum terjadinya kasus itu harus ditata kembali. Kalau posisi sebelum kasus itu tidak bisa diidentifikasi, maka permainan dilanjutkan dari posisi yang bisa diidentifikasi sebelum langkah tidak sah itu. Jam catur harus disetel kembali sesuai Pasal 6.13, Pasal 4.3, dan Pasal 4.6. Berlaku bagi pengganti langkah yang tidak sah itu. Kemudian permainan dilanjutkan dari posisi yang diperbaiki
         b.   Setelah ketentuan berdasarkan Pasal 7.4(a) dibedakukan, untuk dua langkah tidak sah yang dilakukan seorang pemain, Wasit memberikan waktu ekstra dua menit kepada lawannya untuk setiap pelanggaran; untuk langkah tidak sah ketiga kalinyaoleh pemain yang sama, maka pemain itu harus dinyatakan kalah oleh Wasit. Akan tetapi permainan berakhir remis jika posisi lawannya tidak dapat me-mat-kan dengan rangkaian langkah yang sah.
7.5.   Jika selama permainan berlangsung diketahui ads buah catur yang bergeser dari petaknya, maka posisi sebelum terjadinya keadaan itu harus diatur kembali. Jika posisi sebelum terjadinya keadaan itu tidak bisa dipastikan, maka permainan dilanjutkan berdasarkan posisi terakhir sebelum terjadinya keadaan itu yang dapat diketahui. Waktu yang tertera pada jam catur harus disesuaikan berdasarkan Pasal 6.13, kemudian permainan dilanjutkan dari posisi yang diperbaiki ini.
Pasal 8 :
Mencatat Langkah
8.1.   Selama permainan berlangsung, setiap pemain diharuskan mencatat langkahnya sendiri dan langkah lawan, langkah demi langkah, secara jelas dan dapat terbaca dalam notas Aljabar (Lampiran C), pada kertas notasi yang ditentukan dalam pertandingan itu. Jika mau, setiap pemain boleh saja membalas dulu langkah lawan sebelum mencatatnya. Dia harus mencatat langkah terdahulu, sebelum membuat langkah berikutnya. Tawaran remis wajib dicatat oleh kedua pemain pada kertas notasinya (Lampiran C.13) Jika seorang pemain tidak bisa menulis notasi, maka jatah waktu pikirnya sesuai keputusan Wasit, harus dikurangi pada awal pertandingan. Jika seorang pemain tidak bisa memakai jam catur, maka atas persetujuan Wasit, dia dapat menunjuk seorang pembantunya untuk melakukan tugas itu. Wasit boleh menyesuaikan waktu pada jam catur itu secara pantas.
8.2.   Kertas notasi harus bisa terilihat oleh Wasit setiap saat.
8.3.   Kertas notasi adalah milik panitia penyelenggara pertandingan.
8.4.   Jika waktu pikir seorang pemain tersisa kurang dari lima menit pada suatu periode waktu dan tidak ada tambahan 30 detik atau lebih untuk setiap langkahnya, maka dia tidak diwajibkan mematuhi Pasal 8.1. Segerasetelah ada bendera jam catur yang jatuh, pemain itu harus melengkapi catatan notasinya secara menyeluruh sebelum melangkahkan buah catur di atas papan.
8.5.   a.   Jika kedua pemain tidak wajib membuat notasi berdasarkan Pasal 8.4, maka Wasit atau pembantunya harus berupaya untuk hadir dais membuat notasi. Dalam kasus semacam ini, segera setelah bendera jam catur jatuh, Wasit harus menghentikan kedua jam catur. Kemudian kedua pemain harus melengkapi catatan notasinya berdasarkan catatan Wasit itu atau catatan notasi lawannya
         b.   Kalau hanya satu pemain yang tidak wajib membuat notasi berdasarkan Pasal 8.4. Dia harus melengkapi catatan notasinya setelah salah satu bendera jam catur jatuh sebelum membuat langkah berikutnya. Asal saja dia sedang giliran melangkah, dia boleh menggunakan catatan notasi lawannya (untuk ditiru) tetapi harus mengembalikan catatan notasi itu sebelum menjalankan langkah berikutnya.
         c.   Jika tidak ada catatan notasi yang lengkap, maka para pemain harus merekontruksi ulang permainannya pada papan catur lain di bawah pengawasan Wasit atau asistennya. sebelum itu dia harus mencatat posisi yang sudah terjadi, waktu yang tertera pada jam catur dan jumlah langkah yang dimainkan jika datanya dapat diperoleh, sebelum rekontruksi dilakukan.
8.6.   Kalau catatan notasi tidak bisa dilengkapi, yang bisa mempedihatkan seorang pemain melampaui batas waktu pikirnya, maka langkah berikutnya dianggap sebagai langkah pertama untuk jatah waktu berikutnya, kecuali kalau terdapat bukti-bukti bahwa ada kelebihan langkah yang sudah dijalankan. .
8.7.   Setelah pertandingan selesai, kedua pemain harus menandatangani kedua notasi, yang menyatakan basil dari pertandingan itu. Walau tidak tepat, basil ini tetap berlaku, kecuali Wasit menetapkan lain.
Pasal 9 :
Permainan Berakhir Remiss
9.1.   a.   Dalam peraturan permainan boleh dibuat aturan pemain tidak boleh remis dalam batasan langkah yang sudah ditentukan tanpa persetujuan Wasit.
         b.   Jika peraturan pertandingan menentukan lain fnengenai remis maka :
1)   Seorang pemain yang ingin mengajukan tawaran remis, hal itu setelah melakukan langkahnya diatas papan catur dan sebelum dia menghentikan jam caturnya dan menjalankan jam catur lawannya. Tawaran remis dengan cara yang lain selama pertandingan, tetap sah saja, tapi Pasal 12.6. Harus diperhatikan. Tak ada persyaratan yang bisa mengikat tawaran itu. Dalam kedua kasus itu, tawaran remis itu tidak bisa ditarik kembali dan tetap berlaku sampai si lawan menerimanya, menolaknya secara lisan, menolaknya dengan menyentuh buah catur dengan maksud menjalankan atau memukulnya, atau permainan berakhir dengan cara yang lain.
2)   Tawaran remis harus dicatat pada kertas notasi oleh setiap pemain dengan pemberian symbol (Lihat Lampiran C 13)
3)   Tuntutan remis berdasarkan 9.2, 9.3 atau 10.2 harus dianggap sebagai tawaran remis
9.2.   Permainan berakhir remis, atas tuntutan yang benar dari seorang pemain yang giliran melangkah, apabila posisi yang sama, paling sedikit untuk ketiga kalinya (tidak perlu melalui perulangan langkah) :
a.       Sedang akan terjadi, asal saja sebelumnya dia menuliskan langkah itu di atas kertas notasi dan memberitahukan kepada Wasit bahwa dia bermaksud menjalankan langkah itu, atau
b.      Baru saja terjadi, dan pemain yang menuntut remis itu pada giliran melangkah
         Posisi dimaksud pada butir (a) dan (b) dianggap sama, kalau pemain yang sama sedang giliran melangkah, buah catur dengan jenis dan warna yang sama menduduki petak-petak yang sama, dan kemungkinan melangkah bagi semua buah catur dari kedua pemain itu juga tetap sama. Posisi itu tidak sama kalau ada bidak yang tadinya bisa dipukul en pasant, kini tidak bisa lagi dipukul atau hak untuk rokade sudah berubah untuk sementara atau untuk seterusnya
9.3.   Permainan berakhir remis, atas tuntutan yang benar dari pemain yang giliran melangkah jika :
a.    dia menuliskan di atas kertas notasinya, dan menyatakan kepada Wasit bahwa dia akan membuat langkah yang akan menyebabkan 50 langkah terakhir sudah dijalankan oleh setiap pemain tanpa ada langkah bidak dan tanpa ada langkah pemukulan, atau
b.   50 langkah terakhir berturut-turut sudah dijalankan oleh setiap pemain tanpa ada langkah bidak dan tanpa ada langkah pemukulan
9.4.   Jika seorang pemain menjalankan langkahnya tanpa menuntut remis, maka dia kehilangan hak untuk menuntut seperti dimaksud oleh Pasal 9.2 atau 9.3 pada langkah itu.
9.5.   Jika seorang pemain menuntut remis seperti dimaksud oleh Pasal 9.2 atau 9.3, dia harus segera menghentikan kedua jam catur. Dia ticlak dibenarkan untuk menarik kembali tawaran itu. Jika tuntutan berdasarkan langkah yang berulang, langkah tersebut harus ditulis pada kertas notasi
a.    Jika ternyata tuntutan itu benar, partai segera berakhir remis
b.   Jika ternyata tuntutan itu tidak benar, maka Wasit harus menambahkan tiga menit kepada waktu pikir lawannya, selanjutnya permainan dilanjutkan
9.6.   Permainan berakhir remis, kalau posisi yang tercapai tidak memungkinkan lagi terjadinya skak mat melalui rangkaian langkah-langkah yang sah, walau dimainkan oleh pemain yang sangat kurang keterampilannya. Hal ini serta merta mengakhiri permainan.
Pasal 10 :
Permainan Langsung Selesai
10.1. “Permainan langsung selesai" adalah tahap akhir permainan dimana seluruh langkah yang tersisa harus diselesaikan dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan.
10.2. Jika waktu pikir seorang pemain yang giliran melangkah tersisa kurang dari dua menit pada jam caturnya, dia boleh menuntut remis sebelum bendera jam caturnya jatuh. Dia harus menghentikan kedua jam catur dan memanggil Wasit
a.       Jika Wasit setuju dengan tuntutan itu karena lawannya tidak berupaya mencari menang melalui cara-cara yang wajar, atau permainan itu tidak bisa dimenangkan melalui cara-cara yang wajar, maka Wasit harus memutuskan remis. Jika tidak demikian, Wasit boleh menunda keputusannya atau menolak tuntutan itu.
b.      Jika Wasit menunda keputusannya, pihak lawan boleh diberi tambahan waktu pikir sebanyak dua menit dan permainan dilanjutkan. Jika mungkin dengan dihadiri oleh Wasit. Setelah ada bendera jam catur yang jatuh, Wasit akan mengumumkan hasil akhir dari pertandingan itu
c.       Jika Wasit menolak tuntutan remis itu, pihak lawannya harus diberi tambahan waktu pikir sebanyak dua menit
d.      Keputusan Wasit adalah final sepanjang menyangkut Pasal 10.2 a,b,c
Pasal 11 :
Hitungan Angka
11.1. Kecuali kalau diumumkan sebelumnya pemain yang menang atau menang  w.o. memperoleh angka satu (1), pemain yang kalah atau w.o. memperoleh angka nol (0), pemain yang remis memperoleh angka setengah (1/2).
Pasal 12 :
Perilaku Pemain
12.1. Para pemain diharapkan tidak berperilaku buruk yang dapat menyebabkan olah raga catur ternoda.
12.2. Para pemain tidak diperkenankan meninggalkan tempat pertandingan tanpa ijin dari Wasit. Definisi dari tempat pertandingan adalah ruangan main, kamar kecil, ruang refreshmen, ruang untuk merokok dan ruang lain yang ditetapkan oleh Wasit. Pemain yang giliran melangkah tidak dperkenankan meninggalkan tempat pertandingan tanpa seijin Wasit.
12.3. a.   Selama permainan berlangsung, para pemain dilarang memanfaatkan catatan-catatan, sumber informasi, petunjuk, atau menganalisa partainya pada papan catur lain
         b.   Tanpa seijin Wasit para pemain dilarang membawa ponsel (HP) atau alat komunikasi elektonik lain ke dalam ruang pertandingan, tanpa seizin Wasit. Jika ponsel si pemain berbunyi dalam ruang pertandingan selama bermain, pemain itu dinyatakan kalah. Jika lawannya tidak dapat menang dengan rangkaian langkah yang sah hasilnya dapat dinyatakan remis
         c.   Merokok diperbolehkan hanya pada tempat yang ditentukan oleh Wasit.
12.4. Kertas notasi hanya digunakan untuk mencatat iangkah, waktu pads jam fir, penawaran remis, clan masalah yang berkaitan dengan tuntutan clan data lain yang relevan.
12.5. Para pemain yang sudah selesai bertanding, diperlakukan sebagai penonton biasa.
12.6. Pemain dilarang mengalihkan perhatian lawan atau mengganggunya dengan cara apapun juga. Ini termasuk tuntutan remis yang tidak beralasn atau tawaran remis yang berulang-ulang.
12.7. Pelanggaran terhadap bagian-bagian ketentuan pada Pasal 12.1 sampai 12-6 harus dikenakan hukuman sesuai dengan Pasal 13.4
12.8. Pemain yang terus menerus menolak mematuhi Peraturan Permainan Catur dinyatakan kalah. Angka bust lawannya ditentukan oleh Wasit.
12.9. Kalau kedua pemain ternyata bersalah menurut Pasal 12.8, maka kedua pemain dinyatakan kalah.
12.10.Dalam kasus Pasal 10.2.d pemain tidak diperkenankan protes atas keputusan Wasit. Seorang pemain dapat mengajukan prates terhadap keputusan wasit jika peraturan menentukan lain
Pasal 13 :
Peran Wasit
13.1. Wasit harus menjaga agar Peraturan Permainan dipatuhi secara ketat.
13.2. Wasit harus bertindak demi kepentingan pertandingan yang terbaik. Dia harus memastikan agar suasana baik tetap terpelihara dan para pemain tidak terganggu. Dia harus mengawasi jalannya pertandingan.
13.3. Wasit harus memperhatikan jalannya pertandingan, terutama kalau para pemain dalam keadaan krisis waktu, melaksanakan dengan tegas keputusan-keputusan yang telah diambilnya dan menjatuhkan hukuman bilamana perlu.
13.4. Wasit dapat menjatuhkan salah satu atau beberapa hukuman sebagai berikut :
a.       Peringatan
b.      Menambah jatah waktu pikir bagi sang lawan
c.       Mengurangi jatah waktu pikir dari si pelanggar
d.      Menyatakan permainan kalah
e.       Mengurangi perolehan angka yang didapat oleh si pelanggar
f.       Menambah perolehan angka dari sang lawan untuk itu sampai batas maksimum
g.      Mengeluarkan pemain dari pertandingan
13.5 Wasit dapat menambahkan jatah waktu pikir kepada seorang atau kedua pemain, dalam hal terjadi gangguan eksternal.
13.6  Wasit tidak boleh ikut campur dalam permainan kecuali sebagaimana diatur oleh Peraturan Permainan Catur. Dia tidak boleh memberitahukan jumlah langkah yang sudah dijalankan, kecuali dalam pelaksanaan Pasal8.5. ketika sedikitnya seorang pemain sudah kehabisan waktu. Wasit harus menahan diri untuk tidak memberikan informasi kepada pemain bahwa lawannya sudah melangkah.
13.7. a.   Para penonton dan pemain lain tidak boleh ikut campur dalam partai pemain lain. Jika perlu, Wasit dapat mengusir si pelanggar dari tempat pertandingan.
         b.   Siapapun dilarang menggunakan ponsel (HP) di ruang pertandingan dan ruang lainnya yang ditentukan oleh Wasit
Pasal 14:
FIDE
14.1. Federasi Catur anggota FIDE dapat meminta FIDE untuk memberikan keputusan resmi mengenai masalah yang tedadi dalam Peraturan Permainan catur ini.


LAMPIRAN
A. Catur Cepat
A.1.    “Permainan Catur Cepat" adalah pertandingan yang semua langkah harus diselesaikan dalam jangka waktu tertentu antara 15 – 60 menit.
A.2.    Permainan harus tunduk pada Peraturan Permainan Catur FIDE kecuali jika diubah oleh Ketentuan berikut ini.
A.3.    Pemain tidak perlu mencatat langkahnya.
A.4.    Sete!ah setiap pemain melangkah sebanyak tiga kali, tidak boleh lagi ada tuntutan tentang letak buah catur yang keliru, atau kekeliruan setelah jam catur. Dalam hal letak Raja dan Menteri terbalik, rokade tidak diperkenankan.
A.5.    Wasit hanya akan bertindak sesuai Pasal 4 (buah yang disentuh) jika diminta oleh salah seorang atau kedua pemain.
A.6.    Langkah tidak sah (illegal) dianggap selesai dilakukan ketika jam catur lawan sudah dijalankan. Lawan berhak menuntut atas langkah tidak sah yang dilakukan pemain sebelumnya, sebelum ia sendiri menyentuh buah sesuai pasal 4. Hanya setelah tuntutan itu Wasit harus bertindak.
           Bagaimanapun, jika kedua Raja dalam keadaan skak atau promosi sebuah bidak tidak lengkap, Wasit harus campur tangan, bila memungkinkan.
A.7.    Bandera jam catur dianggap sudah jatuh jika seorang pemain mengajukan tuntutan yang sah untuk itu. Wasit harus menahan diri agar tidak memberikan tanda mengenai bendera jatuh.
A.8.    Untuk menuntut menang waktu, si penuntut harus menghentikan kedua jam catur dan memberitahu Wasit. Untuk memastikan tuntutan itu benar, bendera jam catur penuntut harus masih tetap di atas sedangkan bendera jam catur lawan sudah jatuh ketika kedua jam catur dihentikan.
A.9.    Kalau kedua bendera jam catur sudah jatuh, permainan berakhir remis.
B. Catur Cepat
B.1.    'Permainan Catur Kilat' adalah pertandingan yang semua langkahnya harus diselesaikan dalam jangka waktu kurang dari 15 menit.
B.2.    Permainan harus tunduk pada peraturan Catur Cepat seperti tertera pada Lampiran B, kecuali jika diubah oleh Ketentuan "Catur Kilat" berikut ini. Pasal 10.2 dan B6 tidak digunakan.
B.3.    Langkah  tidak sah (illegal) dianggap selesai dilakukan kalau jam catur lawan sudah dijalankan. Namun, lawannya berhak menuntut menang sebelum melakukan langkahnya sendiri. Kalau lawannya ini tidak me-mat-kan pemain itu dengan langkah-langkah yang sah, walau dengan perlawanan yang sangat tidak ahli, maka dia berhak menuntut remis sebelum dia membuat langkahnya. Jika seorang pemain sudah keburu melakukan langkahnya, maka langkah tidak sah tadi, tidak bisa lagi diperbaiki.
Comments
0 Comments

Artikel Terbaru

Fanpage FB

Fanpage FB

Pendaftaran UKM Catur

Foto Pilihan

Pengikut

 

©2013 UKM Catur UNY - Design by: Burhanuddin Anshory